BPBN Kalbar Soroti Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin, Desak Penegakan Hukum Transparan

Caption
Ketua BPBN Kalbar H. Murliyansyah. Gambar ilustrasi.
PONTIANAK – Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Kalimantan Barat menyoroti proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Ketua BPBN Kalbar, H. Murliyansyah atau yang akrab disapa Yan Lipan, menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan dugaan korupsi, tetapi juga menjadi ujian terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan konsistensi penegakan hukum.

"Dana hibah yang berasal dari APBD merupakan uang rakyat. Karena itu, seluruh proses mulai dari perencanaan, penganggaran, verifikasi, penyaluran hingga pertanggungjawaban harus dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yan Lipan, Minggu (2/8/2026).

Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa belanja hibah harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya bersifat spesifik, tidak wajib, tidak mengikat, serta pada prinsipnya tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 juga mengatur bahwa dana hibah pemerintah harus digunakan sesuai tujuan yayasan dan dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Menurut Yan, majelis hakim diharapkan dapat menilai seluruh rangkaian tata kelola hibah secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada aspek pelaksanaan fisik pekerjaan apabila dalam persidangan terungkap fakta-fakta lain yang relevan.

"Pertanggungjawaban hukum dalam perkara hibah dapat mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengusulan, verifikasi, evaluasi, persetujuan, penyaluran, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan," katanya.

Yan juga berharap persidangan menguji secara cermat apakah mekanisme pemberian hibah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaian antara proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta realisasi penggunaan dana.

Dalam pandangannya, terdapat sejumlah hal penting yang patut dibuktikan melalui proses persidangan, antara lain apakah mekanisme hibah telah memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, apakah pemberian hibah pada beberapa tahun anggaran memiliki dasar hukum yang sah, apakah penggunaan dana sesuai dengan proposal dan NPHD, bagaimana efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara yang dibuktikan melalui audit dan alat bukti yang sah.

Yan Lipan mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara kritis dan objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pengadilan Tipikor Pontianak, dan seluruh aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.

"Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti harus memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai prinsip peradilan yang adil," tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Yan menegaskan bahwa menjaga keuangan negara merupakan bagian dari bela negara. Menurutnya, akuntabilitas penggunaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan amanat konstitusi agar setiap rupiah uang rakyat dikelola secara terbuka, bertanggung jawab, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. (Tim/Editor: Red).

0 Komentar