![]() |
| Caption. Kondisi ruang kelas yang penuh keterbatasan. Meja dan kursi tampak usang, sementara lantai dan bangunan membutuhkan perhatian.foto.(ist) |
Pantauan di lokasi menunjukkan dinding ruang kelas retak dan berlubang, lantai kayu yang tidak pernah diganti selama empat dekade, serta undakan tangga yang lepas di salah satu sisi sehingga menyulitkan akses warga sekolah.
Saat ini, SDN 25 Langsat hanya memiliki 47 murid dari kelas I hingga VI. Fasilitas ruang kelas yang tersedia pun sangat terbatas, yakni hanya tiga ruangan untuk siswa kelas I, II, dan III. Sementara itu, siswa kelas IV, V, dan VI terpaksa memanfaatkan bekas rumah dinas guru yang dialihfungsikan menjadi ruang belajar.
Kondisi mebeler sekolah juga terbilang prihatin. Sebagian besar meja dan kursi kayu sudah tidak layak pakai, sehingga sebagian siswa harus menggunakan kursi plastik saat mengikuti proses belajar mengajar.
"Sekolah kami belum pernah direnovasi sejak dibangun tahun 1982. Kami bertahan sejauh ini demi kelangsungan pendidikan anak-anak di sekitar desa agar tidak putus sekolah," ujar Plt. Kepala SDN 25 Langsat, Markus.
Penjelasan Soal Iuran dan Dana BOS
Kedatangan awak media ke lokasi juga didasari informasi masyarakat terkait adanya iuran rutin sebesar Rp20.000 per siswa setiap bulan, serta iuran Rp50.000 per siswa untuk pembangunan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (WC).
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut. Pengambilan iuran diklaim berdasarkan kesepakatan Komite Sekolah untuk menunjang kegiatan operasional serta membantu honorarium tenaga pengajar honorer.
Terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Markus menjelaskan bahwa sekolah menerima alokasi dana BOS sebesar Rp27.000.000 per semester (dua kali dalam setahun). Pencairan dana tersebut dilakukan bersama Bendahara BOS SDN 25 Langsat, Bilah.
Namun, berdasarkan penuturan Markus, selain dialokasikan untuk kegiatan belajar mengajar, dana tersebut disinyalir juga digunakan untuk keperluan lain, seperti biaya penjamuan pejabat Dinas Pendidikan kabupaten maupun provinsi yang berkunjung ke sekolah, dengan nominal sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per kunjungan.
Penggunaan dana BOS untuk operasional di luar ketentuan petunjuk teknis (Juknis) berpotensi menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait alokasi BOS. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat terkait kondisi sarana prasarana serta tata kelola anggaran di SDN 25 Langsat.
Tim

0 Komentar