![]() |
| Caption. Hasil pantauan aktivitas Pertambangan PETI di Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Senin (3/8). Foto. (Ist). |
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (3/8/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pertambangan menggunakan mesin dompeng. Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi area PETI tersebut berada tidak jauh dari Markas Polres Sekadau.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat berlangsung di lokasi yang relatif dekat dengan aparat penegak hukum? Apakah pengawasan telah berjalan secara maksimal, atau justru ada pembiaran terhadap aktivitas tersebut?
Sebagaimana diketahui, aktivitas PETI tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta kerugian negara. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Publik kini menanti langkah nyata dari Polres Sekadau bersama instansi terkait untuk segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum. Ketegasan aparat dinilai menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas praktik PETI yang terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Sekadau maupun instansi berwenang terkait aktivitas yang diduga PETI di Dusun Pangkin. Redaksi membuka ruang hak jawab dan siap memuat klarifikasi maupun tanggapan resmi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang. (Redaksi)

0 Komentar