![]() |
| Caption: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Berdi, S.Sos, Foto. (Ist). |
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Berdi, S.Sos, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh objek pajak dan aset daerah agar tidak terjadi potensi kehilangan pendapatan yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.
"Kami meminta Pemerintah Kota Pontianak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh wajib pajak. Potensi penerimaan daerah harus digali secara maksimal sehingga mampu meningkatkan PAD dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Berdi, Sabtu (1/8/2026).
Tak hanya sektor perpajakan, Komisi III juga menilai pengelolaan aset daerah dan pasar masih jauh dari potensi ideal yang seharusnya mampu menjadi penopang utama peningkatan PAD. Menurut Berdi, aset daerah tidak boleh hanya menjadi beban administrasi, melainkan harus dikelola secara profesional agar menghasilkan nilai ekonomi bagi daerah.
"Kami melihat masih terdapat ruang yang sangat besar untuk mengoptimalkan pengelolaan aset pemerintah maupun pasar. Potensi pendapatannya belum maksimal. Karena itu, kami mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh agar setiap aset benar-benar memberikan kontribusi terhadap kas daerah," ujarnya.
Sorotan DPRD tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengamanatkan pemerintah daerah mengoptimalkan seluruh sumber PAD melalui pajak daerah, retribusi daerah, dan pemanfaatan kekayaan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 menegaskan bahwa barang milik daerah wajib dikelola secara tertib administrasi, dimanfaatkan secara optimal, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah.
Di sisi lain, pengelolaan pasar sebagai salah satu sumber retribusi daerah juga menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga pengelolaannya dituntut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.
Komisi III DPRD Kota Pontianak menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi kebijakan Pemerintah Kota Pontianak dalam mengelola pajak, aset, dan pasar. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel demi memperkuat kapasitas fiskal serta mempercepat pembangunan daerah.
Hingga rapat kerja tersebut digelar, pembahasan yang disampaikan Komisi III masih berupa dorongan evaluasi dan penguatan tata kelola. DPRD berharap Pemerintah Kota Pontianak dapat menindaklanjuti berbagai masukan tersebut melalui langkah-langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. (Red/Tim)

0 Komentar